Garut - Kedok FRP, pria asal Tasikmalaya, sebagai pengedar sabu terbongkar usai terjaring razia di kawasan Garut, Jabar. Pria itu kena razia karena tak pakai masker.
Foto
Terjaring Razia Masker di Garut, Pria Ini Ternyata Pengedar Sabu
FRP, pria asal Tasikmalaya, ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan sabu. Kedok jahat FRP ini terbongkar gegara terjaring patroli Operasi Yustisi saat PPKM Darurat di Kabupaten Garut. Β
Lelaki itu kena razia karena tidak menggunakan masker. Β
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana mengatakan remaja 24 tahun itu diamankan saat petugas menggelar Ops Yustisi disiplin protokol kesehatan di kawasan Kecamatan Wanaraja, beberapa waktu lalu.
FRP diketahui tak bermasker saat peristiwa penangkapan. Petugas yang mencurigainya berusaha mendekati, namun FRP malah lari. Petugas mengejar dan meringkusnya.
Polisi menemukan dua paket sabu seberat 20,8 gram yang dibalut kain di sakunya. Setelah diringkus dan diinterogasi, FRP mengaku baru saja mengambil sabu yang ditempel di sebuah tong sampah di lokasi penangkapan.

Saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Garut, FRP mengakui menjual dan mengedarkan sabu. Ia beralasan melakoni bisnis narkotik lantaran usahanya di bidang konfeksi sepi orderan. FRP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana mengatakan FRP terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.