Bekasi - Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.
Foto
Stasiun Bekasi Mulai Berlakukan STRP untuk Calon Penumpang

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). Β
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline. Β
KAI Commuter pun menyesuaikan syarat untuk pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, pimpinan instansi dan perusahaan atau kantor di sektor esensial dan kritikal. Β
Petugas mengecek STRP calon penumpang Commuter Line. Β
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api, mulai Senin, 12 Juli 2021, tidak semua orang dapat naik KRL. Β
Hanya pekerja pekerja sektor esensial dan kritikal yang bisa naik Commuter Line dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya. Β
Petugas memeriksa dokumen yang dibawa calon penumpang. Β
Pembatasan ini membuat gerbong Commuter Line hanya diisi beberapa penumpang. Β