Stasiun Bekasi Mulai Berlakukan STRP untuk Calon Penumpang

Foto

Stasiun Bekasi Mulai Berlakukan STRP untuk Calon Penumpang

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 11:50 WIB

Bekasi - Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.

Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). Β 

Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline. Β 

Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.

KAI Commuter pun menyesuaikan syarat untuk pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, pimpinan instansi dan perusahaan atau kantor di sektor esensial dan kritikal. Β 

Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.

Petugas mengecek STRP calon penumpang Commuter Line. Β 

Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api, mulai Senin, 12 Juli 2021, tidak semua orang dapat naik KRL. Β 

Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.

Hanya pekerja pekerja sektor esensial dan kritikal yang bisa naik Commuter Line dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya. Β 

Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.

Petugas memeriksa dokumen yang dibawa calon penumpang. Β 

Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.

Pembatasan ini membuat gerbong Commuter Line hanya diisi beberapa penumpang. Β 

Stasiun Bekasi Mulai Berlakukan STRP untuk Calon Penumpang
Stasiun Bekasi Mulai Berlakukan STRP untuk Calon Penumpang
Stasiun Bekasi Mulai Berlakukan STRP untuk Calon Penumpang
Stasiun Bekasi Mulai Berlakukan STRP untuk Calon Penumpang
Stasiun Bekasi Mulai Berlakukan STRP untuk Calon Penumpang
Stasiun Bekasi Mulai Berlakukan STRP untuk Calon Penumpang
Stasiun Bekasi Mulai Berlakukan STRP untuk Calon Penumpang
Stasiun Bekasi Mulai Berlakukan STRP untuk Calon Penumpang


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads