Garut - Majelis hakim dari PN Garut menggelar sidang bagi para pelanggar protokol kesehatan saat masa PPKM Darurat. Sidang digelar terbuka di Simpang Lima, Garut.
Foto
Abai Aturan PPKM Darurat, Pelanggar Prokes di Garut Disidang

Majelis hakim dari PN Garut menggelar sidang bagi para pelanggar protokol kesehatan saat masa PPKM Darurat. Sidang digelar terbuka di Simpang Lima.
Kegiatan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ini berlangsung di Bundaran Simpang Lima, Jalan Raya Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (6/7/2021) pagi.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, mereka yang menjalani sidang merupakan para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Β
Dalam sidang terbuka tersebut, diketahui ada 7 orang pemilik toko dan pelaku usaha non essensial yang disidang hari ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, mereka dikenakan sanksi denda yang beragam. Yang paling tinggi, kata Sugeng, yakni denda Rp 3 juta yang dikenakan ke pengelola klinik kecantikan.