Penyekatan Jalan Terkait PPKM Darurat Bertambah Jadi 72 Titik

Foto

Penyekatan Jalan Terkait PPKM Darurat Bertambah Jadi 72 Titik

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 06 Jul 2021 14:35 WIB

Jakarta - Jumlah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama PPKM Darurat bertambah. Saat ini ada 72 titik, dari sebelumnya 63 titik.

Jumlah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama PPKM Darurat bertambah. Saat ini ada 72 titik.
Suasana penyekatan PPKM Darurat di Kolong Tol Cakung Cilincing, Jakarta Timur,Β  Selasa (6/7/2021).
Jumlah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama PPKM Darurat bertambah. Saat ini ada 72 titik.
Kendaraan dari arah Bekasi diminta putar balik jika tidak termasuk pekerja yang diizinkan atau diarahkan ke arah Cilincing.
Β 
Jumlah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama PPKM Darurat bertambah. Saat ini ada 72 titik.
Kemacetan pun terjadi di Kolong Tol Cakung Cilincing, Jakarta Timur.
Jumlah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama PPKM Darurat bertambah. Saat ini ada 72 titik.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo mengatakan penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jakarta dan sekitarnya saat ini berjumlah 72 titik.
Jumlah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama PPKM Darurat bertambah. Saat ini ada 72 titik.
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 63 titik.
Jumlah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama PPKM Darurat bertambah. Saat ini ada 72 titik.
Tampak warga bernegosisasi dengan petugas untuk dapat melintas.
Penyekatan Jalan Terkait PPKM Darurat Bertambah Jadi 72 Titik
Penyekatan Jalan Terkait PPKM Darurat Bertambah Jadi 72 Titik
Penyekatan Jalan Terkait PPKM Darurat Bertambah Jadi 72 Titik
Penyekatan Jalan Terkait PPKM Darurat Bertambah Jadi 72 Titik
Penyekatan Jalan Terkait PPKM Darurat Bertambah Jadi 72 Titik
Penyekatan Jalan Terkait PPKM Darurat Bertambah Jadi 72 Titik


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads