Jakarta - Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus COVID-19. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 mendatang.
(/)
Foto News
Hari Pertama Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali
Sabtu, 03 Jul 2021 06:10 WIB
BAGIKAN
Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara sepeda motor dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat (2/7/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
BAGIKAN