Potret Penyekatan di Garut Imbas Amukan COVID-19

Foto

Potret Penyekatan di Garut Imbas Amukan COVID-19

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 17:31 WIB

Garut - Kabupaten Garut dinyatakan berstatus zona merah penyebaran virus COVID-19 setelah mengalami lonjakan penambahan kasus.

Kabupaten Garut dinyatakan berstatus zona merah penyebaran virus COVID-19 setelah mengalami lonjakan penambahan kasus.
Mulai hari ini, Kamis (1/7/2021), petugas gabungan mulai melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan. Tujuannya, untuk membatasi mobilitas warga. Aktivitas masyarakat mulai dibatasi oleh Pemda.Β 
Kabupaten Garut dinyatakan berstatus zona merah penyebaran virus COVID-19 setelah mengalami lonjakan penambahan kasus.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Garut Ipda Priyo Sumbodo mengatakan, ada lima titik penyekatan di perbatasan Garut dengan kabupaten tetangga.
Kabupaten Garut dinyatakan berstatus zona merah penyebaran virus COVID-19 setelah mengalami lonjakan penambahan kasus.
Priyo mengatkan, penyekatan di titik tersebut dilakukan untuk memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah Garut. Kelima titik tersebut merupakan perbatasan antara Garut dengan kabupaten tetangga seperti Bandung, Tasikmalaya dan Sumedang.Β 
Kabupaten Garut dinyatakan berstatus zona merah penyebaran virus COVID-19 setelah mengalami lonjakan penambahan kasus.
Selain di titik perbatasan, penyekatan juga dilakukan di akses masuk menuju pusat pemerintahan, serta pintu masuk menuju tempat wisata seperti di kawasan Cipanas, Tarogong Kaler.Β 
Kabupaten Garut dinyatakan berstatus zona merah penyebaran virus COVID-19 setelah mengalami lonjakan penambahan kasus.
Kasus COVID-19 di Kabupaten Garut terus menyebar. Lebih dari dua ratus kasus ditemukan oleh tim penelusur setiap harinya.Β 
Kabupaten Garut dinyatakan berstatus zona merah penyebaran virus COVID-19 setelah mengalami lonjakan penambahan kasus.
Hingga Kamis sore sekira pukul 15.37 WIB ini, Pemda Garut mengkonfirmasi total ada 18.299 kasus. Terdiri dari 5.456 kasus aktif, 12.067 kasus sembuh dan 776 kasus meninggal.Β 
Kabupaten Garut dinyatakan berstatus zona merah penyebaran virus COVID-19 setelah mengalami lonjakan penambahan kasus.
Pemda Garut melakukan sejumlah langkah penanggulangan. Bupati Rudy Gunawan mengatakan, saat ini kafe, restauran dan pusat keramaian wajib tutup pukul 7 malam. Selain itu, Pemda juga memberlakukan kebijakan WFH 100 persen bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah naungan mereka.Β 
Potret Penyekatan di Garut Imbas Amukan COVID-19
Potret Penyekatan di Garut Imbas Amukan COVID-19
Potret Penyekatan di Garut Imbas Amukan COVID-19
Potret Penyekatan di Garut Imbas Amukan COVID-19
Potret Penyekatan di Garut Imbas Amukan COVID-19
Potret Penyekatan di Garut Imbas Amukan COVID-19
Potret Penyekatan di Garut Imbas Amukan COVID-19


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads