Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali memuat sejumlah ketentuan ketat. Apa saja?
(/)
Foto News
Diketok Jokowi, Begini Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Kamis, 01 Jul 2021 18:00 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN