PN Jakpus Lockdown 3 Hari Imbas Hakim-Pegawai Positif COVID-19

Foto

PN Jakpus Lockdown 3 Hari Imbas Hakim-Pegawai Positif COVID-19

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 23 Jun 2021 18:00 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara aktivitas persidangan terhitung sejak hari ini hingga 24 Juni 2021.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara aktivitas persidangan terhitung sejak hari ini hingga 24 Juni 2021.

Petugas keamanan berjaga di gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara aktivitas persidangan terhitung sejak hari ini hingga 24 Juni 2021.

Humas PN Jakarta Pusat, dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021) mengatakan, ada 27 orang di lingkungan PN Jakarta Pusat yang terpapar virus Corona. Sebanyak 18 di antaranya diketahui berdasarkan hasil swab antigen dan 9 lainnya dari swab PCR. Mereka yang terpapar terdiri dari hakim, juru sita, panitera, hingga pegawai.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara aktivitas persidangan terhitung sejak hari ini hingga 24 Juni 2021.

PN Jakpus akan kembali beroperasi pada Jumat (25/6/2021). Selama penghentian sementara, PN Jakpus akan didisinfeksi.Β 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara aktivitas persidangan terhitung sejak hari ini hingga 24 Juni 2021.

Sedangkan hakim hingga pegawai yang terpapar diminta melakukan isolasi mandiri.

PN Jakpus Lockdown 3 Hari Imbas Hakim-Pegawai Positif COVID-19
PN Jakpus Lockdown 3 Hari Imbas Hakim-Pegawai Positif COVID-19
PN Jakpus Lockdown 3 Hari Imbas Hakim-Pegawai Positif COVID-19
PN Jakpus Lockdown 3 Hari Imbas Hakim-Pegawai Positif COVID-19


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads