Jakarta - Sejumlah guru besar beraudiensi dengan Komnas HAM. Mereka mendukung Komnas HAM untuk memeriksa pimpinan KPK terkait penanganan laporan Tes Wawasan Kebangsaan.
Foto
Para Guru Besar Dukung Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam (berbatik biru) menerima perwakilan guru besar secara offline dan secara langsung melalui online di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Para guru besar tersebut memberikan pandangan dalam kapasitas keilmuannya terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Tampak hadir secara langsung antara lain staf pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti (baju merah), aktivis ICW Kurnia Ramadhana (berbatik merah) dan kuasa hukum 74 pegawai KPK yang bermasalah dengan TWK, Saor Siagian (berbaju putih).
Pengajar STH Jentera, Bivitri Susanti mengingatkan bahwa Komnas HAM dapat memanggil paksa pihak terlapor dengan bantuan pengadilan.
Pada pertemuan itu, para guru besar disebut memberi masukan ke Komnas HAM terkait pemanggilan terhadap pihak yang tidak bersedia hadir.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap memang pemanggilan paksa terhadap pihak yang dipanggil diatur dalam Pasal 95 UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam aturan itu disebutkan Komnas HAM dapat meminta bantuan pengadilan untuk melakukan pemanggilan paksa.