Jakarta - Juliari Peter Batubara menjalani sidang kasus korupsi bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang menghadirkan saksi Ketua DPC PDIP Kendal, Akhmad Suyuti.
Foto
Ketua DPC PDIP Kendal Bersaksi di Sidang Eks Mensos Juliari Batubara

Ketua DPC Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Kendal, Akhmad Suyuti memberi keterangan saat bersaksi di sidang korupsi Bansos dengan terdakwa Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
Dalam kesaksiannya, Akhmad Suyuti mengaku menerima sejumlah uang dari eks Mensos tersebut untuk dana konsolidasi partai dalam Pilkada Kendal.
Selain Akhmad Suyuti, turut hadir sebagai saksi (kiri-kanan) Direktur CV Bahtera Asa Riski Riswandi, pengusaha Ivo Wongkaran dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos, M Syafii Nasution.
Juliari mendengarkan keterangan para saksi.
Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona Tahun 2020.
Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.