Awas! Motor Lawan Arus, Cabut SIM Menanti

ADVERTISEMENT

Foto

Awas! Motor Lawan Arus, Cabut SIM Menanti

Andhika Prasetya - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 11:46 WIB

Tangerang Selatan - Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut jika pemiliknya sudah melanggar batas poin. Salah satu bentuk pelanggaran adalah pemotor yang nekat melawan arah.

Begini potret pemotor yang melawan arah di  Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kejadian ini rupanya bukan sekali saja terjadi di lokasi.

Begini potret pemotor yang melawan arah di  Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. 

Begini potret pemotor yang melawan arah di  Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kejadian ini rupanya bukan sekali saja terjadi di lokasi.

Kejadian ini rupanya bukan sekali saja terjadi di lokasi.

Begini potret pemotor yang melawan arah di  Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kejadian ini rupanya bukan sekali saja terjadi di lokasi.

Pemotor yang melawan arah berpotensi menimbulkan kecelakaan. 

Begini potret pemotor yang melawan arah di  Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kejadian ini rupanya bukan sekali saja terjadi di lokasi.

Sanksi cabut SIM bisa menanti para pelanggar lalu lintas tersebut.

Begini potret pemotor yang melawan arah di  Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kejadian ini rupanya bukan sekali saja terjadi di lokasi.

Perihal akumulasi poin pada penindakan pelanggar lalu-lintas diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Begini potret pemotor yang melawan arah di  Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kejadian ini rupanya bukan sekali saja terjadi di lokasi.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti, yakni setiap pemilik SIM diberikan batas 12 poin (penahanan dan pencabutan sementara) dan 18 poin (pencabutan permanen sesuai keputusan pengadilan).

Begini potret pemotor yang melawan arah di  Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kejadian ini rupanya bukan sekali saja terjadi di lokasi.

Pemotor melawan arah mendapat 3 poin, pelanggaran bonceng tiga dapat 1 poin, dan yang tidak menggunakan helm akan didenda Rp 250 ribu.

Begini potret pemotor yang melawan arah di  Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kejadian ini rupanya bukan sekali saja terjadi di lokasi.

Sejumah kendaraan bermotor melawan arah di tengah guyuran hujan deras di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Awas! Motor Lawan Arus, Cabut SIM Menanti
Awas! Motor Lawan Arus, Cabut SIM Menanti
Awas! Motor Lawan Arus, Cabut SIM Menanti
Awas! Motor Lawan Arus, Cabut SIM Menanti
Awas! Motor Lawan Arus, Cabut SIM Menanti
Awas! Motor Lawan Arus, Cabut SIM Menanti
Awas! Motor Lawan Arus, Cabut SIM Menanti
Awas! Motor Lawan Arus, Cabut SIM Menanti


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT