Tangerang Selatan - Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut jika pemiliknya sudah melanggar batas poin. Salah satu bentuk pelanggaran adalah pemotor yang nekat melawan arah.
Foto
Awas! Motor Lawan Arus, Cabut SIM Menanti

Begini potret pemotor yang melawan arah di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Kejadian ini rupanya bukan sekali saja terjadi di lokasi.
Pemotor yang melawan arah berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Sanksi cabut SIM bisa menanti para pelanggar lalu lintas tersebut.
Perihal akumulasi poin pada penindakan pelanggar lalu-lintas diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti, yakni setiap pemilik SIM diberikan batas 12 poin (penahanan dan pencabutan sementara) dan 18 poin (pencabutan permanen sesuai keputusan pengadilan).
Pemotor melawan arah mendapat 3 poin, pelanggaran bonceng tiga dapat 1 poin, dan yang tidak menggunakan helm akan didenda Rp 250 ribu.
Sejumah kendaraan bermotor melawan arah di tengah guyuran hujan deras di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.