Upaya Melindungi Tenaga Kerja di Industri Tembakau

Foto

Upaya Melindungi Tenaga Kerja di Industri Tembakau

Dok. FSP RTMM-SPSI - detikNews
Sabtu, 05 Jun 2021 11:48 WIB

Jakarta - FSP RTMM-SPSImemohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan rencana revisi PP 109/2012 demi melindungi tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT).

FSP RTMM-SPSI memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan rencana revisi PP 109/2012 demi melindungi tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto menyatakan aspirasi serikat pekerja yang menolak rencana Revisi PP 109/2012. 
FSP RTMM-SPSI memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan rencana revisi PP 109/2012 demi melindungi tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT).
Rencana ini dinilai mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau, khususnya tenaga kerja. Sebelum adanya rencana revisi PP 109/2012, IHT telah terancam oleh kenaikan cukai tembakau yang eksesif dan regulasi lainnya yang membebani.
Upaya Melindungi Tenaga Kerja di Industri Tembakau
Upaya Melindungi Tenaga Kerja di Industri Tembakau


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads