Bandung - Peringati Hari Tanpa Tembakau, Pemkot Bandung sosialisaikan Perda No 04 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sosialisasi dilakukan di Alun-alun Kota Bandung.
Foto
Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Bandung

Keterpaparan asap rokok di Kota Bandung, Jawa Barat sudah sampai ke usia anak sekolah dasar (SD). Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sosialisaikan Perda No 04 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi Perda KTR yang memiliki fungsi sebagai melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau ini dilakukan langsung Wali Kota Bandung Oded M Danial di Taman Alun-alun Kota Bandung.
Satu buah papan imbauan dilarang merokok dipasang di tempat tersebut. Dengan dipasangnya papan imbauan itu, warga tidak boleh sembarangan merokok di Taman Alun-alun.
Oded menyebut, nantinya pengawasan akan dilakukan Satpol PP dan aparat kewilayahan. Jika ada melanggar, termasuk di kawasan Alun-alun Bandung maka akan disaksi Rp 500 ribu.