Penampakan Ratusan Kendaraan Bodong yang Diamankan di Pati

Foto

Penampakan Ratusan Kendaraan Bodong yang Diamankan di Pati

Antara Foto/Yusuf Nugroho - detikNews
Sabtu, 29 Mei 2021 12:17 WIB

Pati - Sebanyak 360 motor dan mobil tanpa surat resmi alias bodong diamankan polisi di Pati, Jawa Tengah. Kendaran bodong itu rencananya akan dikirim ke Timor Leste.

Polisi menunjukkan tersangka kasus penjualan kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021).  Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.
Kendaraan bodong ini diamankan dari gudang penyimpanan di Kabupaten Pati dan kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Polisi menunjukkan tersangka kasus penjualan kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021).  Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.
Total barang bukti sebanyak 360 unit sepeda motor dan mobil.
Polisi menunjukkan tersangka kasus penjualan kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021).  Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.
Semua barang bukti itu tanpa disertai surat-surat kendaraan alias kendaraan bodong dan disembunyikan dalam sejumlah kontainer.
Polisi menunjukkan tersangka kasus penjualan kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021).  Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.
Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penampakan Ratusan Kendaraan Bodong yang Diamankan di Pati
Penampakan Ratusan Kendaraan Bodong yang Diamankan di Pati
Penampakan Ratusan Kendaraan Bodong yang Diamankan di Pati
Penampakan Ratusan Kendaraan Bodong yang Diamankan di Pati


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads