Buntut Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta

Foto

Buntut Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 17:35 WIB

Jakarta - Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Ia terbukti tak patuh protokol kesehatan dan menghalangi petugas COVID-19 saat datangi pondok pesantrennya di Megamendung

Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Ia terbukti tak patuh protokol kesehatan dan halangi petugas COVID-19 saat datangi pondok pesantrennya di Megamendung.

Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Ia terbukti tak patuh protokol kesehatan dan halangi petugas COVID-19 saat datangi pondok pesantrennya di Megamendung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Β 

Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Ia terbukti tak patuh protokol kesehatan dan halangi petugas COVID-19 saat datangi pondok pesantrennya di Megamendung.

Sementara itu, proses jalannya sidang Habib Rizieq tersebut juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Ia terbukti tak patuh protokol kesehatan dan halangi petugas COVID-19 saat datangi pondok pesantrennya di Megamendung.

Sejumlah polisi berjaga di area sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Β 

Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Ia terbukti tak patuh protokol kesehatan dan halangi petugas COVID-19 saat datangi pondok pesantrennya di Megamendung.

Sejumlah anjing pelacak juga dikerahkan untuk memperketat pengamanan di area sekitar pengadilan selama proses jalannya sidang Habib Rizieq PN Jakarta Timur.

Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Ia terbukti tak patuh protokol kesehatan dan halangi petugas COVID-19 saat datangi pondok pesantrennya di Megamendung.

Tampak sejumlah petugas kepolisian berjaga di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang kasus kerumunan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq. Β 

Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Ia terbukti tak patuh protokol kesehatan dan halangi petugas COVID-19 saat datangi pondok pesantrennya di Megamendung.

Seperti diketahui, dalam sidang tersebut Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buntut Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta
Buntut Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta
Buntut Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta
Buntut Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta
Buntut Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta
Buntut Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta
Buntut Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads