Jakarta - Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Ia terbukti tak patuh protokol kesehatan dan menghalangi petugas COVID-19 saat datangi pondok pesantrennya di Megamendung
Foto
Buntut Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta

Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Β
Sementara itu, proses jalannya sidang Habib Rizieq tersebut juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Sejumlah polisi berjaga di area sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Β
Sejumlah anjing pelacak juga dikerahkan untuk memperketat pengamanan di area sekitar pengadilan selama proses jalannya sidang Habib Rizieq PN Jakarta Timur.
Tampak sejumlah petugas kepolisian berjaga di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang kasus kerumunan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq. Β
Seperti diketahui, dalam sidang tersebut Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.