Polisi Perlihatkan Barbuk Perahu Terbalik di Boyolali

Foto

Polisi Perlihatkan Barbuk Perahu Terbalik di Boyolali

Ragil Ajiyanto - detikNews
Selasa, 18 Mei 2021 17:00 WIB

Boyolali - Polres Boyolali telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam insiden yang mengakibatkan 9 orang tewas itu serta sejumlah barang bukti.

Polres Boyolali telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam insiden yang mengakibatkan 9 orang tewas itu serta sejumlah barang bukti.
Polres Boyolali memperlihatkan sejumlah barang bukti soal kasus perahu terbalik di Waduk Kedungombo (WKO) Boyolali, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya perahu motor tersebut, mesin perahu, empat pasang sandal dan 14 buah sandal, sepotong jaket warna abu-abu lis kuning dan kerudung warna cokelat.
Polres Boyolali telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam insiden yang mengakibatkan 9 orang tewas itu serta sejumlah barang bukti.
Polres Boyolali telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam insiden yang mengakibatkan 9 orang tewas itu.
Polres Boyolali telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam insiden yang mengakibatkan 9 orang tewas itu serta sejumlah barang bukti.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu nakhoda atau pengemudi perahu motor yang terbalik, yakni bocah berinisial G (13) dan pemilik warung apung Gako sekaligus pemilik perahu yang terbalik yakni Kardiyo HS (52).
Polres Boyolali telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam insiden yang mengakibatkan 9 orang tewas itu serta sejumlah barang bukti.
Tersangka G, disangkakan dengan Pasal 359 KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan tersangka Kardiyo, disangkakan dengan pasal berlapis.
Polres Boyolali telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam insiden yang mengakibatkan 9 orang tewas itu serta sejumlah barang bukti.
Kardiyo dikenakan Pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yaitu mempekerjakan anak di bawah umur. Kardiyo juga disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polres Boyolali telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam insiden yang mengakibatkan 9 orang tewas itu serta sejumlah barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, perahu wisata bermuatan sekitar 20 orang terbalik di Waduk Kedungombo, wilayah Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Sabtu (15/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Perahu itu terbalik saat hendak mengantar para penumpangnya ke Warung Apung Gako.
Polres Boyolali telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam insiden yang mengakibatkan 9 orang tewas itu serta sejumlah barang bukti.
Sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan sembilan orang tewas tenggelam. Sembilan korban tewas yakni yaitu Tituk Mulyani (36), Tri iriana Wahyuningtyas (27), Siti Mukaromah (24), Destri Parmaswati (12), Niken Savitri (8), Zamzam Tabah Oktaviana (7), Naswa Cayla Wilda (6), Acek Jalil Rasyid (4), dan Jalal Wilda Zacky (1,5).
Polisi Perlihatkan Barbuk Perahu Terbalik di Boyolali
Polisi Perlihatkan Barbuk Perahu Terbalik di Boyolali
Polisi Perlihatkan Barbuk Perahu Terbalik di Boyolali
Polisi Perlihatkan Barbuk Perahu Terbalik di Boyolali
Polisi Perlihatkan Barbuk Perahu Terbalik di Boyolali
Polisi Perlihatkan Barbuk Perahu Terbalik di Boyolali
Polisi Perlihatkan Barbuk Perahu Terbalik di Boyolali


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads