Bekasi - Untuk menghindari kerumunan, Warga Kota Bekasi dilarang melakukan kegiatan ziarah kubur di TPU se-Kota Bekasi. Namun masih banyak warga tetap berziarah.
Foto
Meski Dilarang, Warga Bekasi Nekat Berkerumun Saat Berziarah

Warga Kota Bekasi dilarang melakukan kegiatan ziarah kubur di TPU se-Kota Bekasi, pada momen hari raya Idul Fitri untuk menghindari kerumunan massa.
Namun, masih banyak warga yang tetap nekat berziarah kubur dan terjadi kerumunan.
Seperti terlihat di area pemakaman di Jalan Legok, Jati Asih, Kota Bekasi, Minggu (16/05/2021).
Beberapa warga bahkan tidak memakai masker dengan benar.
Kebijakan pelarangan ziarah kubur ini untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko tertular COVID-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 451/3725/Setda.Kessos. Penerbitan kebijakan ini sebagai penyelarasan terkait pengendalian aktivitas masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi COVID-19 dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi.