Kudus - Ledakan petasan memakan korban di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Polisi menetapkan seorang penjual bahan peledak sebagai tersangka.
Foto
Ini Dia Tersangka Ledakan Petasan Maut di Kudus
Jumat, 14 Mei 2021 11:50 WIB

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Jumat (14/5/2021) mengatakan tersangka diamankan di kediamannya di Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (13/5). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat meracik petasan dan kertas.
Β
Menurutnya tersangka berpengalaman meracik petasan karena dulunya bekerja di tambang daerah Sukolilo.
Β
Aditya mengatakan tersangka terancam hukum penjara seumur hidup. Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Β
Aditya mengatakan tersangka terancam hukum penjara seumur hidup. Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Β
Terutama saat bulan Ramadhan. Dia mengaku menjual satu kilo bahan peledak seharga Rp 150 ribu.
Β