Klaten - Polres Sleman melakukan penyekatan di dua pintu masuk utama D.I. Yogyakarta saat larangan mudik Lebaran. Para pengendara diperiksa surat kendaraan dan KTP-nya.
Foto
Begini Potret Penyekatan di Perbatasan Jawa Tengah-Yogyakarta

Petugas gabungan melaksanakan operasi penyekatan larangan mudik lebaran 2021 di pos perbatasan D.I.Yogyakarta Jawa Tengah, Tempel, Sleman, Rabu (12/5/2021).Β Β
Hingga H-1 lebaran ratusan kendaraan pemudik telah diminta putar balik di perbatasan wilayah larangan mudik yang dilaksanakan sejak 6 Mei 2021 hingga 21 Mei 2021. Β
Sejumlah kendaraan diperiksa oleh Petugas Kepolisian dari kesatuan Brimob Polda D. I. Yogyakarta.Β Β
Petugas Kepolisian menempelkan stiker larangan mudik pada kendaraan yang telah diperiksa di perbatasan Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.Β Β
Sejumlah kendaraan pribadi dari Jawa Tengah yang hendak menuju D.I. Yogyakarta dipaksa untuk memutar balik oleh petugas Kepolisian.Β Β
Berdasarkan data Satlantas Polres Sleman, 2.005 kendaraan diputarbalik di Pos penyekatan mudik Prambanan dan dan 1.683 di Pos Tempel. Β
Sejauh ini, petugas menyebut masyarakat yang diputar balik di pos perbatasan sebelah timur DIY ini karena tidak melengkapi dokumen ataupun karena terindikasi mudik tidak banyak yang komplain. Β
Selain kendaraan pribadi, petugas juga memeriksa mobil boks sebagai antisipasi adanya pemudik. Β
Kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen atau terindikasi mudik diharuskan putar balik. Β