Bekasi - Pemerintah melarang mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021. Dua hari jelang larangan, warga mulai memadati Terminal Bekasi untuk pulang ke kampung halaman.
Foto
Jelang Dilarang, Terminal Bekasi Diserbu Pemudik

Calon pemudik memadati Terminal Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021).
Banyak pemudik yang memilih berangkat ke kampung halamannya lebih awal menggunakan bus.
Para pemudik ini akan menuju ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Mereka sengaja mudik lebih awal untuk menghindari melarang pada 6-17 Mei mendatang.
Mereka membawa barang bawaan khas mudik seperti koper, kardus hingga tas besar berisi pakaian hingga oleh-oleh untuk sanak keluarga di kampung halaman.
Jelang larangan mudik, jumlah penumpang bus mengalami peningkatan 20 persen dari hari biasa.
Hari ini dan besok menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat yang ingin wira-wiri atau melakukan perjalanan.
Satgas Penanganan COVID-19 mengimbau mudik lokal juga dilarang untuk mencegah lonjakan kasus Corona. Beberapa daerah yang tadinya mengizinkan mudik lokal akhirnya pun melarangnya.
Sejumlah penumpang menaiki bus yang akan membawanya ke kampung halaman.
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan di Terminal Bekasi.
Hari ini, terminal itu mulai ramai oleh warga yang ingin mudik ke kampung halaman.
Larangan mudik Lebaran 2021 sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baru-baru ini, pemerintah juga memperketat dan memperluas penerapan larangan mudik Lebaran 2021 dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021. Aturan ini diteken pada Rabu (21/4).
Nantinya hanya bus AKAP dengan stiker khusus yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang pada periode larangan mudik. Namun ditegaskan, bus AKAP itu tidak mengangkut pemudik, tapi penumpang yang sesuai peraturan dibolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik.