Kabupaten Bogor - Pemprov DKI Jakarta melarang ondel-ondel digunakan untuk mengemis. Kini ondel-ondel beroperasi di perbatasan DKI seperti di Depok, Bekasi dan Kabupaten Bogor.
Foto
Dilarang di DKI, Ondel-ondel Melipir ke Perbatasan
Senin, 03 Mei 2021 05:01 WIB

Ondel-ondel tampak beroperasi di pasar Tradisional Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (2/5).
Dalam sehari mereka bisa mengantongi Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan melarang ondel-ondel sebagai sarana mengamen adalah bentuk apresiasi terhadap budaya. Dia menjelaskan, ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi harus ditempatkan di tempat yang tinggi dan tidak digunakan untuk mengamen.
Dilarang di DKI Jakarta, kini ondel-ondel menyerbu wilayah Kabupaten Bogor, untuk mengamen.