Bogor - Pemerintah melarang mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021 dengan masa pengetatan 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei. Hal ini membuat sopir bus tak memiliki penghasilan.
Foto
Duh Kasihan Potret Lesu Sopir Bus yang Terdampak Larangan Mudik

Para pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) selama 4 hari menunggu penumpang yang masih sepi di Terminal Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kebijakan pelarangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah guna menekan penyebaran virus Corona, berimbas kepada para nasib supir bus angkutan antar kota antar provinsi.Β
Para sopir tampak lesu di dalam dalam busnya.
Saat ini nasib para supir bus AKAP, sangat memprihatinkan lantaran tak memiliki penghasilan selama adanya pelarangan mudik oleh pemerintah.
Pengusaha transportasi darat semakin terpuruk setelah Pemerintah Pusat memutuskan untuk kembali melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini.Β
Banyak perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terpaksa berhenti operasi.Β
Berdasarkan data Organda, sekitar 60 persen perusahaan otobus AKAP gulung tikar karena pendapatan yang dihasilkan tidak bisa menutup biaya operasional.
Banyak perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terpaksa berhenti operasi.Β