Potret Warga yang Nekat Mudik Lebih Awal

Foto

Potret Warga yang Nekat Mudik Lebih Awal

Agung Pambudhy - detikNews
Minggu, 25 Apr 2021 10:43 WIB

Bekasi - Pemerintah memperketat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Meski begitu, masih ada sejumlah warga yang nekat mudik lebih awal.

Pemerintah memperketat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Meski begitu, masih ada sejumlah warga yang nekat mudik lebih awal.

Sejumlah warga menaiki bus di agen bus Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (25/4/2021).

Pemerintah memperketat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Meski begitu, masih ada sejumlah warga yang nekat mudik lebih awal.

Diketahui, pemerintah melakukan pengetatan larangan mudik guna mencegah penyebaran virus Corona. Β 

Pemerintah memperketat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Meski begitu, masih ada sejumlah warga yang nekat mudik lebih awal.

Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk mengetatkan syarat perjalanan selama 22 April-24 Mei. Aturan baru untuk mengurungkan niat masyarakat mudik ini sudah dikeluarkan hari ini.

Pemerintah memperketat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Meski begitu, masih ada sejumlah warga yang nekat mudik lebih awal.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Pemerintah memperketat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Meski begitu, masih ada sejumlah warga yang nekat mudik lebih awal.

Kepala BNBP selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Β 

Pemerintah memperketat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Meski begitu, masih ada sejumlah warga yang nekat mudik lebih awal.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pemerintah memperketat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Meski begitu, masih ada sejumlah warga yang nekat mudik lebih awal.

Meski begitu, masih ada sejumlah warga yang memilih untuk mudik lebih awal meski pemerintah memperketat larangan mudik Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah memperketat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Meski begitu, masih ada sejumlah warga yang nekat mudik lebih awal.

Sejumlah warga memilih untuk mudik lebih awal menggunakan transportasi darat, salah satunya bus.

Potret Warga yang Nekat Mudik Lebih Awal
Potret Warga yang Nekat Mudik Lebih Awal
Potret Warga yang Nekat Mudik Lebih Awal
Potret Warga yang Nekat Mudik Lebih Awal
Potret Warga yang Nekat Mudik Lebih Awal
Potret Warga yang Nekat Mudik Lebih Awal
Potret Warga yang Nekat Mudik Lebih Awal
Potret Warga yang Nekat Mudik Lebih Awal


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads