Bekasi - Pemerintah memperketat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Meski begitu, masih ada sejumlah warga yang nekat mudik lebih awal.
Foto
Potret Warga yang Nekat Mudik Lebih Awal

Sejumlah warga menaiki bus di agen bus Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (25/4/2021).
Diketahui, pemerintah melakukan pengetatan larangan mudik guna mencegah penyebaran virus Corona. Β
Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk mengetatkan syarat perjalanan selama 22 April-24 Mei. Aturan baru untuk mengurungkan niat masyarakat mudik ini sudah dikeluarkan hari ini.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Kepala BNBP selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Β
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Meski begitu, masih ada sejumlah warga yang memilih untuk mudik lebih awal meski pemerintah memperketat larangan mudik Hari Raya Idul Fitri.
Sejumlah warga memilih untuk mudik lebih awal menggunakan transportasi darat, salah satunya bus.