Jakarta - Ratusan penumpang turun dari Kapal Dorolonda di kawasan Dermaga Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/4).
Foto
Jakarta Kedatangan Ratusan Pemudik

Sebanyak 300 penumpang dari Surabaya tiba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka merupakan penumpang yang melakukan mudik lebih awal untuk tujuan Jakarta. Terlihat mereka banyak membawa barang bawaan dengan tujuan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di Jakarta.
Kapal Pelni KM Dorolonda ini tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar pukul 14.30. Banyaknya penumpang yang berada di dalam kapal tersebut membuat petugas harus turun tangan untuk mengatur turun penumpang.
Perlu diketahui para penumpang ini diwajibkan turun secara bergantian guna menghindari penumpukan. Terlihat beberapa mengatur jarak dan anteran penumpang agar tidak terlihat menumpuk.
Selain itu petugas juga memprioritaskan penumpang lansia dan wanita yang membawa anak untuk segera maju ke luar. Penumpang yang turun pun nantinya harus mencuci tangan terlebih dahulu dan dilakulan pengecekan dokumen. Dokumen yang di cek adalah E-HAC dan kelengkapan berkas kesehatan oleh pihak KKP Tanjung Priok.
Saat ini Pelni masih memberlakukan layanan perjalanan mudik sampe tanggal 6 Mei. Dengan syarat menggunakan Genose pada 1 hari sebelum keberangkatan, Antigen 3x24 jam dan PCR 7x 24 jam. Perlu diketahui pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Kini, aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik pun diperketat.Β
Pemerintah lewat Satgas Penanganan Corona menerbitkan adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Adendum ini diteken pada 21 April 2021.
Itu artinya pelarangan mudik dimulai sejak 22 April - 24 Mei 2021. Aturan ini makin ketat. Sebelumnya, orang yang mau naik pesawat, kapal, atau kereta bisa menyertakan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 2x24 jam atau 3x24 jam.Β
Kini, pelaku perjalanan wajib tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan. Ada pula pilihan tes GeNose sebelum keberangkatan. Sementara itu, orang yang bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi diimbau untuk tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Corona telah menerbitkan SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan tambahan aturan ini diberlakukan karena hasil survei. Survei itu menunjukkan masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik sebelum dan sesudah larangan mudik