Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana kasus korupsi Bansos. Juliari Batubara didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar.
Foto
Momen Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Bansos

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akhirnya duduk di kursi terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS atau Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos tahun 2020," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut duit suap yang didapat Juliari berkaitan dengan penunjukan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos Corona.
Jaksa KPK juga mengungkap deretan perusahaan penyedia barang atau vendor untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam penanganan virus corona atau COVID-19. Puluhan vendor itu diduga memberikan fee untuk Juliari Batubara sewaktu aktif sebagai Menteri Sosial (Mensos).
KPK juga merinci satu persatu aliran uang suap yang diterima mantan Mensos Juliari Peter Batubara dalam surat dakwaan. Jaksa mengatakan uang yang diterima Juliari mengalir ke beberapa pejabat Kemensos hingga honor Cita Citata di acara Kemensos.
Jaksa KPK mengatakan mantan Mensos Juliari Peter Batubara menggunakan uang fee dari penyedia bansos Corona untuk beberapa hal. Salah satunya, membayar fee lawyer Hotma Sitompul.
Sidang dilakukan secara offline dan dihadiri sejumlah pengunjung.
Juliari didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juliari tampak meninggalkan ruang sidang.