Jakarta - Mahkamah Agung memerintahkan Gubernur Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau G. Sebab, izin reklamasi sudah diatur dalam (Perpres) Nomor 12 Tahun 2012.
Foto
Foto Reklamasi Pulau G, MA Minta Anies Perpanjang Izinnya

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang izin reklamasi pantai Jakarta Pulau G. Sebab, izin reklamasi sudah diatur secara detail dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2012. CNN Indonesia/Bisma Septalismaaa
Suasana meriah di salah satu stan di kawasan pulau reklamasi. Dalam putusan MA yang dilansir website MA, Jumat (16/4/2021). Di mana kasus bermula saat PT Muara Wisesa Samudra menggugat Anies Baswedan ke PTUN Jakarta. Rifkianto Nugroho/detikcom
Kini pulau reklamasi tampak sudah permanen dengan berbagai fasilitas di dalamnya dan dimanfaatkan oleh warga Jakarta untuk beriwisata serta berolahraga. Pradita Utama/detikcom
PT Muara meminta PTUN menyatakan surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan. Pada 3 April 2020, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan itu. Pradita Utama/detikcom
PTUN Jakarta mewajibkan kepada Termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019. Pradita Utama/detikcom
Anies tidak terima dan mengajukan PK. Pada 26 November 2020, majelis PK menolak PK Anies Baswedan. Pradita Utama/detikcom
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria megatakan "Provinsi DKI akan patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan dan peraturan hukum yang mengikat. Jadi kami akan patuh dan taat pada keputusan apa pun daripada lembaga negara, lembaga hukum apa pun yang berkekuatan hukum tetap tentu kami akan patuh dan taat," di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020). Pradita Utama/detikcom
Aksi menentang reklamsi sempat marak di Jakarta salah satunya dari Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (Gentar) demo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut dihentikannya reklamasi di Ancol.(M Ilman/detikcom)
Walau ada penetangan namun pembangunan reklamasi di pantai Jakrta terus berlangsung dikarenakan sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2012 yang menanginya. Rifkianto Nugroho/detikcom
Pantai reklamasi menyajikan alternatif baru wisata bagi warga Jakarta. Rachman/detikcom
Salah satu fasiltas yang ada di pulau reklamasi saat ini sudah dapat dinikmati oleh warga Jakarta. Pradita Utama/detikcom
Suasana senja temaram Pantai Indah Kapuk yang merupaksan salah satu gugusan pulau reklamasi yang berhasil menarik wisatawan. Pradita Utama/detikcom
Jajaran Pemda DKI Jakarta pernah memanfaatkan kawasan pulau reklamasi dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019. Rifkianto Nugroho/detikcom
Suasana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019. CNN Indonesia/Bisma Septalisma