Jakarta - Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo jalani sidang perdana hari ini. Ia didakwa menerima suap mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster.
Foto
Potret Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Saat Ramadhan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Dalam sidang tersebut Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan total senilai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
Jaksa pun mengungkap ke mana saja aliran uang tersebut. Diketahui aliran uang suap benur Edhy Prabowo tersebut mengalir ke penyanyi dangdut hingga 3 orang sekretaris pribadi wanita.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.