Jakarta - Djoko Tjandra menjalani sidang vonis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan
Foto
Tok! Jempol Djoko Tjandra saat Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim mengatakan Djoko Tjandra memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.
Hakim mengungkapkan pemberian uang itu dimaksudkan agar Pinangki selaku jaksa saat itu membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.
Selain itu, tujuan memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO Djoko Tjandra di imigrasi. Djoko Tjandra berharap bisa bebas masuk ke Indonesia.
Selain itu, hakim mengatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Unsur ini dibuktikan dengan pertemuan kelimanya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut hakim, meskipun Djoko Tjandra tidak menyetujui action plan yang dibuat Pinangki dan Andi Irfan permufakatan jahat tetap terbukti. Sebab, mereka sudah melakukan pertemuan dan membahas terkait permohonan fatwa MA.