Kulon Progo - Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang menghabisi nyawa dua wanita di Kulon Progo. Diketahui pelaku juga residivis kasus pencurian dan pemerasan pada 2018.
Foto
Ini Dia Pembunuh Sadis yang Habisi 2 Wanita Muda Kulon Progo

NAF (22), pria yang tega menghabisi nyawa dua wanita muda di Kulon Progo ternyata residivis kasus pencurian dan pemerasan pada 2018 silam. NAF juga diketahui merupakan pengangguran. Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso, mengatakan NAF berdomisili di Tawangsari, Pengasih dan tinggal bersama orang tuanya. Namun pemuda pengangguran itu jarang di rumah. Β
Sementara itu, selama jumpa pers NAF terlihat terus menundukkan kepalanya dan terdiam. Dengan tangan diborgol, mata pemuda pengangguran ini menunjukkan tatapan kosong. Saat ditanya wartawan alasan melakukan aksi pembunuhan, pemuda berpostur kurus dan rambut ikal itu tidak memberikan jawaban. Mulutnya yang terbungkus masker itu bungkam, hingga akhirnya dibawa petugas kembali ke ruang tahanan. Β
Sebelumnya diberitakan, NAF mengakui melakukan pembunuhan kejinya terhadap dua wanita muda di Wisma Sermo, Pengasih pada Selasa (23/3) dan Kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, Temon, Jumat (2/4). Di TKP pertama, NAF menghabisi nyawa Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates dengan cara diracun dan dibenturkan kepalanya di lantai. Β
Kemudian korban di TKP kedua, bernama Takdir Sunariati (21) warga Sendangsari, Pengasih. Untuk modus di TKP ini masih dalam proses pendalaman polisi. Β
Setelah menghabisi nyawa korbannya, NAF mengambil harta benda milik korban. Untuk korban pertama meliputi sepeda motor, ponsel helm, anting, dompet dan tas kecil sedangkan barang yang hilang dari korban kedua meliputi sepeda motor, ponsel dan dompet. Β
Atas perbuatannya NAF akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati. NAF terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Β