Jakarta - Penggusuran lahan sengketa dilakukan di Jalan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Isak tangis mewarnai penggusuran lahan sengketa tersebut.
Foto
Penggusuran Lahan Sengketa Diwarnai Isak Tangis

Sejumlah warga menolak penggusuran di Jalan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (31/3/2021).
Isak tangis mewarnai penggusuran lahan sengketa di Jalan Kapuk Kamal Raya, Jakarta Barat.Β
Menurut Mujiono yang merupakan menantu dari Nirin, lahan seluas 900 meter sebelumnya dimiliki atas nama Nirin bin H Siman dengan riwayat tanah yang dibeli tahun 1960 dengan bukti surat jual beli dan ditandatangani Lurah Kapuk. Sehingga keluar girik tahun 1967 namun dengan atas nama Nisin. Pihak Nirin pun mempertanyakan hal tersebut.
Nirin bin Siman (81) meminta agar penggusuran batal dilakukan dengan cara memegangi ekskavator yang akan meratakan bangunan di lahan tersebut.Β
Petugas berusaha menenangkan warga yang menangis saat rumah tersebut diratakan.
Sebanyak 4 rumah dan 60 kontrakan diratakan petugas.
Sengketa ini bermula dari surat keterangan lurah pada April 2014, Nirin bin Siman disomasi oleh Dian Wibowo berdasarkan keterangan Lurah Kapuk tanah atas nama Nisin bin Siman. Pihak Nirin menduga sengketa tersebut melibatkan Kipit dan Nisin. Dimana Nisin merupakan nama anak dari Kipit.
Sebagian warga telah mengevakuasi barang-barangnya.
Alat berat berupa ekskavator dikerahkan dalam penggusuran tersebut.
Alat berat bergerak untuk meratakan bangunan.
Penggusuran ini menjadi tontonan warga.
Kini bangunan di Jalan Kapuk Kamal Raya itu telah rata dengan tanah.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga melakukan rilis terkait kasus mafia tanah yang juga terjadi di Jakarta Barat. Dalam kasus Nirin, ia sempat diundang ke pengadilan saat membacakan putusan, setelah itu ada surat pengosongan lahan pada 23 Maret 2021 yang akan dilakukan pada 31 Maret 2021.