Jakarta - Kemendikbud wajibkan sekolah beri opsi Pembelajaran Tatap Muka jika guru sudah divaksin. Apa yang harus diperhatikan soal pelaksanaan sekolah tatap muka ini?
Foto
Ini Aturan yang Harus Diketahui Jelang Sekolah Tatap Muka Terbatas

Sejumlah orang tua murid mengikuti simulasi sekolah hybrid di SMP 255, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Para orang tua yang hadir diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke dalam ruang kelas.
Para orang tua murid pun akan terlebih dahulu diperiksa suhu tubuhnya saat akan memasuki ruang kelas untuk mengikuti simulasi sekolah hybrid.
Seperti diketahui, Pemerintah mewajibkan sekolah menyediakan opsi Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas, jika semua guru dan tenaga kependidikan sudah selesai divaksin. PTM terbatas dilakukan pada Juli 2021 bersamaan dengan tahun ajaran baru.
Meski begitu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan terkait pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas tersebut, di antaranya adalah adanya aturan untuk menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah siswa yang ada di dalam ruang kelas dibatasi. Untuk siswa SMA, SMP, dan SD, jumlah maksimal siswa di dalam kelas adalah 18 peserta. Sementara untuk SDLB, SMPLB, serta SMLB maksimal 5 peserta didik per kelas.
Aturan lainnya adalah jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas ditentukan satuan pendidikan, dengan tetap mengutamakan dan keselamatan warga sekolah. Selain itu, baik guru dan peserta didik diwajibkan untuk mengenakan masker kain tiga lapis atau sekali pakai, mencuci tangan, serta menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik seperti salaman atau cium tangan.
Sejumlah aturan lain yang harus diperhatikan adalah kantin tidak boleh beroperasi pada dua bulan pertama penerapan PTM terbatas, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak boleh dilakukan di sekolah, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah, kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi, serta kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan dibolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.