Jakarta - Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Foto
Potret RJ Lino Berbaju Tahanan KPK
Jumat, 26 Mar 2021 17:19 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
RJ Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 itu akhirnya ditahan penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Beginilah penampakan RJ Lino berbaju tahanan KPK, setelah tahun 2015 silam di tetapkan sebagai Tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Setelah terkatung-katung di KPK, perkara seorang Richard Joost Lino atau RJ Lino, akhirnya mendapat kejelasan. Lebih dari 5 tahun RJ Lino berstatus tersangka akhirnya ditahan KPK. RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015. Sejak saat itu pula RJ Lino belum ditahan.
Β
Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.