Jakarta - Dua pejabat Kementerian ATR/BPN Gusmin Tuarita dan Siswidodo ditahan KPK. Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 22 miliar.
Foto
KPK Tahan Pejabat BPN Terkait Kasus Gratifikasi-Pencucian Uang
Rabu, 24 Mar 2021 19:38 WIB

Dua pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gusmin Tuarita dan Siswidodo ditahan KPK, di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 22 miliar.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan KPK telah menetapkan Gusmin Tuarita dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya pun kini ditahan KPK. Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sementara Siswidodo ditahan di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Rabu (24/3/2021) hingga 12 April 2021 mendatang.