Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Razia pun dilakukan di kawasan Ibu Kota guna melarang ondel-ondel digunakan untuk mengemis.
Foto
Foto: Satpol PP DKI Razia Ondel-ondel di Jakarta

Suku Dinas Sosial dan Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan ondel-ondel di kawasan Bulungan, Jakarta , Rabu (24/3/2021).
Razia ini digelar usai Pemprov DKI Jakarta melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan larangan ini diterapkan semata-mata untuk melestarikan budaya Betawi melalui cara yang lebih bijak.
Selain itu, Riza memandang maraknya pengamen ondel-ondel di jalanan dapat mengganggu aktivitas warga. Meskipun dilarang, Pemprov DKI berjanji akan mengakomodir para pemain ondel-ondel ke tempat yang lebih baik.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyoroti maraknya pemain ondel-ondel yang mengamen di jalanan. larangan itu, sebutnya, diterapkan sebagai bentuk penghargaan terhadap warisan budaya Betawi.
Menurutnya, ondel-ondel yang selama ini digunakan untuk mengamen tidak bisa dinikmati nilai seninya. Sebab, para pengamen hanya meminta-minta uang.
Arifin mengatakan larangan itu juga merespons laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh adanya pengamen ondel-ondel.
Dia kembali menegaskan orang-orang yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen kesannya seperti mengemis