Jakarta - KPK menunjukkan tumpukan uang sitaan perkara korupsi ekspor benih lobster (benur) yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Foto
Penampakan Uang Sitaan Perkara Korupsi Ekspor Benur
Senin, 15 Mar 2021 12:21 WIB

Uang hasil sitaan dari perkara korupsi ekspor benih lobster (benur) tiba di geung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Uang itu dimasukkan ke dalam sejumlah kantong plastik.
Uang itu diangkut menggunakan troli.
Uang sitaan itu dalam pecahan Rp 100.000.
Uang sitaan itu senilai Rp 52,3 miliar.
Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. Enam orang lainnya adalah Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan Suharjito.