Jakarta - Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkap upaya normalisasi sungai kerap terkendala permasalahan pembebasan lahan. Salah satunya masalah sengketa tanah.
Foto
Sengketa Tanah Jadi Penghambat Normalisasi Sungai

Warga memancing di bantaran Sungai Ciliwung, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan kendala pembebasan lahan untuk normalisasi sungai. Salah satunya, Pemprov DKI Jakarta sempat terhambat masalah sengketa tanah.
Selain itu, Polikus Gerindra ini memandang pembebasan lahan di Ibu Kota memakan biaya besar dibandingkan wilayah lainnya. Sementara, Pemprov DKI memiliki keterbatasan anggaran.
Dalam periode 2019-2020, Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan lahan di bantaran sungai Ciliwung seluas 7,6 kilometer.
Riza memandang semestinya Kementerian PUPR sudah bisa memulai konstruksi sheet pile di sekitar lahan.
Sementara itu, Direktur Sungai dan Pantai Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia menuturkan, normalisasi dihadapkan pada masalah lahan. Sementara pembebasan lahan ini menjadi tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengusahakan anggaran tersebut. Pemprov DKI dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS Cilicis) sedang melakukan koordinasi terkait wilayah mana yang dibebaskan.
Kepala Unit Pelayanan Pusat Data dan Informasi Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Roedito Setiawan menjabarkan sejumlah lokasi lahan di bantaran Sungai Ciliwung yang siap dinormalisasi.
Dia mengatakan, lahan yang siap dinormalisasi dimulai dari aliran Sungai Ciliwung di jembatan Jalan Raya TB Simatupang sampai Kampung Melayu dengan panjang berkisar 7,6 kilometer.