Sidoarjo - Ratusan satwa ilegal diamankan dari upaya penyelundupan di Surabaya, Jawa Timur. Satwa yang diamankan di antaranya 633 burung dan kura-kura asal Makassar.
Foto
Ratusan Satwa Ilegal Diamankan dari Upaya Penyelundupan

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan 633 burung dan kura-kura asal Makassar pada Rabu (24/2) lalu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.
Ratusan burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.
Penggagalan penyelundupan ratusan satwa ilegal tersebut berhasil dilakukan karena adanya kerjasama antara Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Suparno Nodhor/Detikcom.
Diketahui, penggagalan penyelundupan ratusan satwa ilegal itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal termasuk semua alat angkut berupa truk diperiksa pejabat karantina dan petugas kepolisian. Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar. Suparno Nodhor/Detikcom.
Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen atau illegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari-Februari 2021 sebanyak 9 kali dan 1 kali pelimpahan dari Polairud. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi menyatakan bahwa 633 satwa tersebut terdiri dari: 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.
Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.
Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan. "Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Musyaffak Fauzi. Karena itu Musyaffak mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat. Suparno Nodhor/Detikcom