Jakarta - Dishub DKI Jakarta menerapkan zona emisi atau low emission zone di kawasan Kota Tua. Namun hingga kini masih ada pengendara yang menerobos kawasan tersebut.
Foto
Foto Penerapan Zona Bebas Emisi di Kawasan Kota Tua

Penutupan arus lalu lintas di Zona Rendah Emisi Kota Tua Jakarta berjalan hampir satu bulan. Namun masih ada pengendara yang menerobos.
Sejumlah pengendara sepeda masih nekat menerobos aturan LEZ di kawasan Kota Tua.
Meski petugas bersiaga di titik-titik masuk, namun pengendara masuk dan melintas di kawasan tersebut melalui jalan lainnya.
Area penerapan LEZ meliputi Jl Pintu Besar Utara-Jl Kalibesar Barat sisi Selatan-Jl Kunir sisi Selatan-Jl Kemukus-Jl Ketumbar-Jl Lada.
Kawasan LEZ hanya diperuntukan untuk Transjakarta dan angkutan pengumpannya. Namun, saat ini angkutan biasa pun masih bisa melalui area kota tua.
Dalam penerapan LEZ ini, kendaraan bermotor dilarang melintas di sekitar Kota Tua selama 24 jam.
Dalam penerapan ini masih terdapat kekurangan seperti kemacetan dan pengendara menerobos.
Sejumah petugas dinas perhubungan DKI Jakarta disiagakan di sejumlah titik kawasan LEZ.
Seiring berlakunya aturan tersebut, hanya ada beberapa pengguna jalan yang dizinkan melintasi jalanan di Kota Tua. Antara lain pejalan kaki, pesepeda, kendaraan bebas emisi, serta angkutan umum (dalam hal ini Transjakarta).
LEZ Kota Tua diterapkan pertama kali pada 8 Februari 2021 lalu setelah sebelumnya sempat diujicobakan.Β
Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur.Β