Jakarta - Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Harry Van Sidabukke, jalani sidang dakwaan hari ini. Sidang digelar secara virtual guna cegah virus Corona.
Foto
Tersangka Kasus Bansos Corona Didakwa Suap Eks Mensos Rp 1,2 M

Jurnalis merekam suasana sidang perdana yang digelar secara virtual penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Diketahui, penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke, menjalani sidang dakwaan hari ini terkait kasus korupsi bansos COVID-19. Harry didakwa memberi suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap ke Juliari dkk sebesar Rp 1,28 miliar.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu Mei-Oktober 2020. Uang suap diberikan agar Kemensos menunjuk Hary Van Sidabukke sebagai penyedia bansos sembako Corona sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.