Jakarta - Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia membuka layanan memperbaiki arsip warga yang rusak akibat banjir. Layanan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Foto
Ada Layanan Restorasi Arsip Gratis untuk Korban Banjir Jakarta
Senin, 22 Feb 2021 19:45 WIB

Petugas merestorasi arsip milik warga yang terdampak banjir di Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Cilandak Timur, Jakarta, Senin (22/2/2021).
ANRI memberikan pelayanan restorasi arsip keluarga seperti Akte, Kartu Keluarga, Ijazah, Sertifikat Rumah dan lain sebagainya untuk masyarakat terdampak banjir.
Layanan restorasi arsip ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Adapun perbaikan dokumen tersebut membutuhkan waktu 1 hingga 4 minggu tergantung dengan tingkat kerusakan dan jenis dokumen.
Mengutip dari website anri.go.id, warga harus membawa sendiri dokumen yang ingin direstorasi. Warga pun wajib membawa dokumen asli dan jumlah dokumen maksimal yang bisa direstorasi adalah 10 lembar.