Pontianak - Sebanyak 160 Pekerja Migran Indonesia dideportasi dari Malaysia. Mereka tidak memiliki paspor dan dokumen kerja, melanggar PSBB serta terlibat kasus kriminal.
Foto
160 TKI Dideportasi dari Malaysia
Kamis, 18 Feb 2021 11:21 WIB

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbaris untuk menjalani pendataan setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (17/2/2021) malam.
BP2MI Pontianak mencatat terdapat 160 PMI (131 pria, 29 wanita) bermasalah yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong.
Para TKI ini tidak memiliki paspor dan dokumen kerja, melanggar PSBB serta terlibat kasus kriminal.