Bantul - Belasan satwa dilindungi diamankan polisi di Bantul, Yogyakarta. Belasan satwa tersebut diamankan terkait dengan kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi.
Foto
Polisi Amankan Belasan Satwa Dilindungi di Bantul

Petugas Kepolisian dari Satuan Ditpolairud Polda D. I. Yogyakarta menunjukan barang bukti satwa dilindungi Buaya Muara (crocodylus porosus) yang dihadirkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta mengamankan lima ekor buaya muara (crocodylus porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) diamankan dari enam kasus serta enam tersangka.
Belasan satwa dilindungi tersebut diamankan petugas kepolisian sebagai barang bukti terkait kasus perniagaan satwa dilindungi.
Penampakan labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) yang diamankan polisi terkait kasus perniagaan satwa dilindungi.
Sejumlah tersangka terkait kasus perniagaan satwa dilindungi itu pun dihadirkan oleh polisi.
Tersangka dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Para tersangka pun terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.