Yogyakarta - Pengendara yang melintas di Jalan Raya Jogja-Magelang, Yogyakarta, dihadang petugas Satgas COVID-19. Pelintas wajib menunjukan surat keterangan bebas Corona.
Foto
Potret Penyekatan di Perbatasan Yogyakarta
Jumat, 12 Feb 2021 14:58 WIB

Petugas gabungan Satgas COVID-19 memeriksa kendaraan yang melintas di perbatasan wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Jalan Raya Jogja-Magelang, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (12/2/2021).
Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan dilakukan serentak di tiga titik perbatasan wilayah DI Yogyakarta.
Langkah ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 saat libur Tahun Baru Imlek.
Petugas memeriksa surat keterangan bebas Covid seorang pengendara.
Selain pemeriksaan surat keterangan bebas Covid, petugas juga melakukan Rapid Test Antigen kepada penumpang dari luar daerah Yogyakarta.
Rapid Test Antigen dilakukan di dalam mobil.