PPKM Mikro, Satpol PP Sidak Penerapan Prokes di Perkantoran

Foto

PPKM Mikro, Satpol PP Sidak Penerapan Prokes di Perkantoran

Pradita Utama - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 13:36 WIB

Jakarta - Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan sidak menerepan protokol kesehatan di perkantoran dan kawasan industri Jakut. Sejumlah perusahaan mendapat teguran.

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan sidak menerepan protokol kesehatan di perkantoran dan kawasan industri Jakarta Utara. Sejumlah perusahaan mendapat teguran.

Petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok saat melakukan sidak di salah satu perkantoran kawasan Sunter, Jakarta, Rabu (10/2).

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan sidak menerepan protokol kesehatan di perkantoran dan kawasan industri Jakarta Utara. Sejumlah perusahaan mendapat teguran.

Sidak juga dilakukan di kawasan industri Jakarta Utara.

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan sidak menerepan protokol kesehatan di perkantoran dan kawasan industri Jakarta Utara. Sejumlah perusahaan mendapat teguran.

Sidak tersebut digelar dalam rangka meninjau protokol kesehatan di lingkungan perkantoran dan industri yang merupakan bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan sidak menerepan protokol kesehatan di perkantoran dan kawasan industri Jakarta Utara. Sejumlah perusahaan mendapat teguran.

Parkantoran diminta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen jumlah karyawan saat PPKM ini.

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan sidak menerepan protokol kesehatan di perkantoran dan kawasan industri Jakarta Utara. Sejumlah perusahaan mendapat teguran.

Para karyawan yang bekerja juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan.

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan sidak menerepan protokol kesehatan di perkantoran dan kawasan industri Jakarta Utara. Sejumlah perusahaan mendapat teguran.

Jika ada yang melanggar Prokes seperti tidak menerapkan kapasitas 50 persen jumlah karyawan maka akan dikenakan teguran tertulis.

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan sidak menerepan protokol kesehatan di perkantoran dan kawasan industri Jakarta Utara. Sejumlah perusahaan mendapat teguran.

Jika kembali melanggar maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan sidak menerepan protokol kesehatan di perkantoran dan kawasan industri Jakarta Utara. Sejumlah perusahaan mendapat teguran.

Sejumlah perusahaan mendapat teguran tertulis.

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan sidak menerepan protokol kesehatan di perkantoran dan kawasan industri Jakarta Utara. Sejumlah perusahaan mendapat teguran.

Perkantoran juga diminta untuk menyediakan sarana-sarana untuk penerapan protokol kesehatan.

PPKM Mikro, Satpol PP Sidak Penerapan Prokes di Perkantoran
PPKM Mikro, Satpol PP Sidak Penerapan Prokes di Perkantoran
PPKM Mikro, Satpol PP Sidak Penerapan Prokes di Perkantoran
PPKM Mikro, Satpol PP Sidak Penerapan Prokes di Perkantoran
PPKM Mikro, Satpol PP Sidak Penerapan Prokes di Perkantoran
PPKM Mikro, Satpol PP Sidak Penerapan Prokes di Perkantoran
PPKM Mikro, Satpol PP Sidak Penerapan Prokes di Perkantoran
PPKM Mikro, Satpol PP Sidak Penerapan Prokes di Perkantoran
PPKM Mikro, Satpol PP Sidak Penerapan Prokes di Perkantoran


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads