Jakarta - Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan sidak menerepan protokol kesehatan di perkantoran dan kawasan industri Jakut. Sejumlah perusahaan mendapat teguran.
Foto
PPKM Mikro, Satpol PP Sidak Penerapan Prokes di Perkantoran

Petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok saat melakukan sidak di salah satu perkantoran kawasan Sunter, Jakarta, Rabu (10/2).
Sidak juga dilakukan di kawasan industri Jakarta Utara.
Sidak tersebut digelar dalam rangka meninjau protokol kesehatan di lingkungan perkantoran dan industri yang merupakan bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Parkantoran diminta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen jumlah karyawan saat PPKM ini.
Para karyawan yang bekerja juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan.
Jika ada yang melanggar Prokes seperti tidak menerapkan kapasitas 50 persen jumlah karyawan maka akan dikenakan teguran tertulis.
Jika kembali melanggar maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Sejumlah perusahaan mendapat teguran tertulis.
Perkantoran juga diminta untuk menyediakan sarana-sarana untuk penerapan protokol kesehatan.