Jakarta - PPKM mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala desa/kelurahan sudah diterapkan. Yuk lihat suasana RW Zona Merah kawasan Sunter Jaya, Jakut.
Foto
Melihat Kawasan Kampung Zona Merah di Jakarta

Warga beraktivitas dengan memakai masker di depan gerbang kawasan RW Zona Merah, Sunter Jaya, Jakarta Utara, Selasa (9/1/2021).
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro yang dilaksanakan mulai 9 Februari-22 Februari 2021.
PPKM Mikro adalah pengetatan kegiatan masyarakat skala RT/RW atau desa. Hingga kini RW yang masuk zona merah itu melakukan pengetatan warga yang keluar masuk dengan menutup gerbang.
PPKM Mikro diterapkan usai pemerintah menganggap PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari tak efektif menekan penyebaran virus corona.
Penerapan PPKM Mikro di level kampung, desa, RW dan RT ini diharapkan mampu mengerem aktivitas warga.
Meski telah diterapkan, pemerintah pusat tidak mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro. Sanksi itu diserahkan kepada masing-masing kepala desa atau kelurahan.
Pengetatan kegiatan masyarakat kini dilakukan oleh posko-posko di level RT/RW, dan diberikan zonasi sesuai dengan jumlah kasus positif COVID-19 pada setiap RT.
Dalam penerapan PPKM Mikro ini setiap kelurahan atau tingkat desa, wajib memiliki posko.
PPKM Mikro ini akan berjalan selama 2 minggu, atau tepatnya sampai 22 Februari 2021.
Pemerintah mengatakan, PPKM Mikro dilakukan karena tercatat adanya pergerakan masyarakat atau mobilitas yang tinggi di kawasan permukiman, yang naik 7%. Sementara, mobilitas di ritel-ritel, mal, restoran, apotek, fasilitas umum, perkantoran, dan transportasi justru minus.
PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan pembatasan di wilayah kabupaten/kota.
Sejumlah sektor diberikan kelonggaran dalam PPKM mikro yang mulai dilaksanakan pada hari ini. Kelonggaran berupa WFH 50 persen, jam buka mal hingga pukul 21.00 WIB, sampai dine in 50 persen.
Dalam PPKM Mikro ini, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN dilarang bepergian ke luar kota saat long weekend. Hal tersebut merupakan imbauan pemerintah menyusul dengan pemberlakuan PPKM mikro yang sudah dimulai sejak hari ini, Selasa (9/2) sampai Senin (22/2) mendatang.
Berbagai persiapan telah dilakukan oleh RW yang masuk zona merah itu. Sejumlah fasilitas penerapan prokes telah terpasang di sejumlah titik, seperti tempat cuci tangan.
Seperti diketaui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19.Β