Jakarta - Menteri Dalam Negeri menerbitkan instruksi tentang PPKM mikro. Aturan ini akan diterapkan mulai 9 Februari 2021 besok. Apa saja bedanya? Intip yuks.
Foto
Ingat! Besok Berlaku PPKM Mikro, Ini Bedanya Sama PPKM

Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Hal ini tertuang dalam surat instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM mikro. Pradita Utama/detikcom
Berbeda dengan sebelumnya, PPKM kali ini ditambah dengan sebutan PPKM berbasis mikro. Yang artinya sampai ke level terkecil dan berbasis zonasi kriteria wilayah. Pradita Utama/detikcom
Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM mikro, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Wilayah yang melaksanakan PPKM mikro di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa-Bali masih tetap sama dalam PPKM sebelumnya. Namun yang membedakan PPKM mikro ditambah dengan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Pradita Utama/detikcom
Instruksi Mendagri ini juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen dari aturan PPKM sebelumnya hanya 25 persen. Grandyos Zafna/detikcom
Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Ulet Ifansasti/Getty Images
Hal yang sama juga terlihat dari kapasitas maksimal pengunjung restoran dan jam operasional pusat perbelanjaan. Dengan berlakunya PPKM mikro, rumah makan dan mal bisa melayani 50 persen dari kapasitas tempat mereka untuk pelanggan bisa makan di tempat. Rifkianto Nugroho/detikcom
Lalu, untuk aturan jam operasional tempat makan dan mal juga diatur maksimal pukul 21.00 di seluruh wilayah Jawa-Bali tanpa toleransi. Rifkianto Nugroho/detikcom