Jakarta - KPK kembali memeriksa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan kasus yang kini tengah menjeratnya yakni suap ekspor benur.
Foto
Mata Letih Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Usai Diperiksa KPK

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Edhy diperiksa KPK terkait dengan kasus yang kini tengah menjeratnya yakni suap ekspor benih lobster atau benur.
Dalam perkara ini, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. Enam orang lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP. Dari keseluruhan nama itu, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sisanya disebut KPK sebagai penerima suap.
Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS).