Boyolali - Sebanyak 250 knalpot brong dimusnahkan oleh Satlantas Polres Boyolali. Ratusan knalpot itu dimusnahkan dengan cara digergaji menggunakan gerinda.
Foto
Ratusan Knalpot Brong Digergaji Polisi di Boyolali
Rabu, 27 Jan 2021 18:19 WIB

Satlantas Polres Boyolali memusnahkan ratusan knalpot brong dengan cara digergaji menggunakan gerinda, Rabu (27/1/2021).
Sebanyak 250 knalpot brong dimusnahkan oleh petugas kepolisian.
Knalpot-knalpot modifikasi bersuara bising yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi selama tahun 2020.
Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, mengatakan penggunaan knalpot tidak standar itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang yang ada. Yaitu pasal 285 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Penggunaan knalpot modif bising untuk sepeda motor ancaman pidananya satu bulan dan denda Rp 250.000. Oleh karena itu, Wakapolres Boyolali mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas yang ada.