Jakarta - PAN buka suara terkait RUU Pemilu yang masuk Prolegnas prioritas 2021 di DPR. PAN pun tegaskan tidak setuju dengan pelarangan mantan anggota HTI ikut pemilu
Foto
PAN Tidak Setuju RUU Pemilu Kembali Dibahas

Fraksi PAN DPR RI menggelar diskusi bertajuk 'Perlukah Revisi UU Pemilu' di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2021).
Diskusi tersebut tampak dihadiri olehΒ Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Terkait dengan adanya larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikut kontestasi pilpres, pileg hingga pilkada dalam draf RUU Pemilu, PAN pun menegaskan tidak setuju dengan pelarangan mantan anggota HTI mengikut pemilu.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu ditunda. Zulhas, sapaan Zulkifli, menilai undang-undang yang ada saat ini masih memadai. Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan PAN masih mendukung UU Pemilu yang berlaku saat ini.
Seperti diketahui, RUU Pemilu merupakan salah satu revisi undang-undang yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2021 di DPR. Salah satu aturan yang muncul dalam perubahan UU itu adalah soal mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam draf RUU Pemilu tersebut mantan HTI setara dengan PKI. Aturan soal peserta pemilu ini tertuang dalam Draf RUU Pemilu BAB I Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan. Mengenai persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj.