Jakarta - Andreas Hongkiriwang, tersangka kasus suap yang juga seret Bupati Banggai Laut Nonaktif Wenny Bukamo, diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus yang menjeratnya
Foto
Penyuap Bupati Nonaktif Banggai Laut Siap Dibawa ke Pengadilan

Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang menuju mobil tahanan di Gedung KPK Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (21/1/2020).
Berkas dakwaan salah satu penyuap Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah tersebutΒ dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke pengadilan Tipikor.
Diketahui dalam kasus ini Bupati Banggai Laut Nonaktif Wenny Bukamo terjaring OTT KPK. KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya,
Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group, Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia), ketiganya diduga sebagai penerima. Sementara Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri), serta Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta) diduga sebagai pemberi.
Andreas Hongkiriwang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.